Sejarah Penetapan Hari Ibu di Indonesia
Simalanggan, 22 Desember 2024,
Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi kaum perempuan. Di balik peringatan ini, terdapat sejarah panjang perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya dan kemajuan bangsa.
Awal Mula dan Kongres Perempuan
Gagasan Hari Ibu pertama kali muncul pada Kongres Perempuan Indonesia III yang diselenggarakan di Bandung pada tahun 1938. Dalam kongres tersebut, seluruh organisasi perempuan yang hadir sepakat menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Pemilihan tanggal ini didasari oleh momentum penting sebelumnya, yaitu penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
Kongres Perempuan Indonesia I merupakan tonggak penting dalam sejarah pergerakan perempuan di Indonesia. Kongres ini dihadiri oleh sekitar 30 organisasi perempuan dari berbagai daerah, seperti Wanita Oetomo, Poetri Indonesia, Aisjijah, Poetri Boedi Sedjati, Wanita Sedjati, Darmo Laksmi, Roekoen Wanodijo, Jong Java, Wanita Moelyo, Taman Siswa, Jong Islamieten Bond, dan Jong Madoera.
Dalam kongres tersebut, berbagai isu penting yang dihadapi perempuan Indonesia dibahas secara mendalam, antara lain hak-hak perempuan dalam perkawinan, akses terhadap pendidikan, isu-isu gender, peran perempuan sebagai pendidik, tanggung jawab perempuan di rumah
Kongres ini menjadi wadah bagi perempuan untuk bersatu, menyuarakan aspirasi, dan memperjuangkan perbaikan kondisi sosial dan kedudukan mereka di masyarakat.
Penetapan Resmi Hari Ibu
Setelah dicetuskan pada Kongres Perempuan III tahun 1938, penetapan resmi Hari Ibu baru terjadi pada tahun 1959. Presiden Soekarno secara resmi menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu melalui Dekrit Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959. Penetapan ini dilakukan tepat pada peringatan 25 tahun Kongres Perempuan Indonesia I.
Pemilihan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan perempuan Indonesia yang dimulai dari Kongres Perempuan Indonesia I. Tanggal ini dianggap sebagai tonggak persatuan dan kesadaran perempuan akan kedudukan dan perannya di Indonesia.
Untuk memastikan peringatan Hari Ibu dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dibentuklah Komite Hari Ibu pada tanggal 17 Desember 1939. Komite ini beranggotakan berbagai organisasi perempuan, seperti Pasundan Istri Jakarta, Persatuan Kaum Ibu Minangkabau, Pasundan Istri Jatinegara, Sarekat Istri Jakarta, Istri Indonesia Jakarta, dan organisasi lainnya.
Makna Hari Ibu
Hari Ibu bukan sekadar perayaan seremonial, tetapi juga momentum untuk mengenang dan menghargai jasa-jasa perempuan Indonesia, khususnya para ibu, dalam keluarga, masyarakat, dan bangsa. Peringatan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perjuangan untuk kesetaraan gender dan pemenuhan hak-hak perempuan.
Dengan memahami sejarah di balik penetapan Hari Ibu, diharapkan kita dapat lebih menghargai peran dan kontribusi perempuan dalam pembangunan bangsa, serta terus melanjutkan perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh perempuan Indonesia.